Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besarannya

- 1 Juni 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi gaji 13
Ilustrasi gaji 13 /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah