- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- Usia 18 tahun untuk SIM CI;
- Usia 19 tahun untuk SIM CII;
Baca Juga: Fadli Zon Positif Terpapar Virus Corona, Covid-19 Ini Nyata Ada
Lantas berapa tarifnya?
Untuk tarifnya SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, dan SIM CII Rp100.000.
Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Lantas kapan berlakunya?
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, saat ini sedang tahap sosialisasi. Setelah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.***