Kini Ada SIM C, C1 dan C2, Untuk Siapa? Berapa Tarifnya?

- 31 Mei 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Korlantas Polri


PORTAL SULUT - KIni ada 3 SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk pengendara sepeda motor.

Kini ada SIM C, C1, dan C2.

Lantas untuk siapa saja sim tersebut?

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut fungsi SIM C, CI dan CII tersebut:

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila Sebagai Dasar Negara

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Bukan itu saja, menurut peraturan Polisi tersebut persyaratan usia juga telah diatur.

Untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:

- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- Usia 18 tahun untuk SIM CI;
- Usia 19 tahun untuk SIM CII;

Baca Juga: Fadli Zon Positif Terpapar Virus Corona, Covid-19 Ini Nyata Ada

Lantas berapa tarifnya?

Untuk tarifnya SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, dan SIM CII Rp100.000.

Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Lantas kapan berlakunya?

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, saat ini sedang tahap sosialisasi. Setelah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah