Baca Juga: Kartu ATM Lama BRI, BNI, BCA, Mandiri, Permata Akan Diblokir, Ini Waktu dan Ciri-cirinya
Setelah itu, pada 2014 kembali dilakukan daftar ulang PNS dengan metode elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS.
“Apa hasilnya? ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” katanya.
Oleh karena itu, BKN kembali meminta agar ASN dan Pegawai Pemerintah Non ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai ( mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.***