Arus Balik Dimulai, Ini Syarat Ketat Masuk Jakarta

- 16 Mei 2021, 08:23 WIB
Pihak kepolisian menindak tegas para pemudik yang menggunakan kendaraan dan travel gelap selama larangan mudik Lebaran 2021.
Pihak kepolisian menindak tegas para pemudik yang menggunakan kendaraan dan travel gelap selama larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga menyiapkan pos kesehatan berupa tes swab antigen drive-thru. Nantinya petugas akan melakukan tes swab di lokasi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Gara-gara Penumpang Selfie, Perahu Wisata Terbalik di Kedung Ombo Boyolali, Inilah Daftar Korbannya

"Lalu kalau mereka tidak bisa bawa? Kita juga siapkan drive-thru di sana untuk mereka kita swab. Kalau mau lancar masuk Jakarta silakan swab antigen di daerahnya dulu," jelasnya.

Adapun 12 posko pemeriksaan surat bebas Covid-19 bagi pemudik yang hendak masuk ke Jakarta, diantaranya Parking Bay KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta, Terimal Pulogebang, Terminal Kalideres, Jatiuwung, Kebon Nanas, Kantor Dishub Batuceper.

Kemudian Jalan Rengas-Lemahabang, Jalan Raya Parung Ciputat Bojong Sari, Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Pos Sasak Jarang, Pos Tomyang, dan Jalan Gatot Subroto Bitung.

Yusri memastikan, akan memperketat bagi pemudik yang akan kembali ke Jakarta.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencatat jumlah pemudik selama Lebaran 2021 sebanyak 1.5 juta orang. Mereka tetap nekat mudik meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Menurut catatan kami kurang lebih 1,5 juta lebih sedikit," ujarnya dalam jumpa pers 'Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca libur Lebaran', Sabtu 15 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x