Arus Balik Dimulai, Ini Syarat Ketat Masuk Jakarta

- 16 Mei 2021, 08:23 WIB
Pihak kepolisian menindak tegas para pemudik yang menggunakan kendaraan dan travel gelap selama larangan mudik Lebaran 2021.
Pihak kepolisian menindak tegas para pemudik yang menggunakan kendaraan dan travel gelap selama larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PORTAL SULUT - Meski sudah dilaran mudik lebaran 2021, namun masih banyak warga yang nekat pulang kampung.

Saat ini pun mereka mulai merencanakan balik lagi, seiring libur lebaran yang telah usai.

Namun, ternyata ada syarat untuk masuk ke Jakarta saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 16 Mei 2021: NInja Hattori Hingga Ikatan Cinta

Kepolisian menyiapkan beberapa pos penyekatan.

"Satu di wilayah Cibatu di Tol Cikampek Km 34. Kemudian arteri itu di Jatiuwung dan Kedungwaringin," ujar Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJNews.

Dalam proses pemeriksaan arus balik libur Lebaran, Yusri menyebut pemudik yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta nantinya diperiksa kelengkapan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan.

"Tiap orang yang masuk ke Jakarta, mulai hari Minggu nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas Covid-19 berlaku 1x24 jam," tuturnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x