KPK Ingatkan PNS soal THR Lebaran dan Gratifikasi

- 3 Mei 2021, 09:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/

PORTAL SULUT – Petisi soal permintaan THR PNS nilainya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, sempat membuat heboh publik tanah air.

Rupanya petisi itu dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara berhati-hati soal permintaan THR.

Petisi agar THR PNS pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi dikembalikan lagi nilainya, merupakan protes yang sudah ditandatangani belasan ribu orang.

Baca Juga: Mulai 6 Mei 2021, Mudik Lokal Juga Dilarang

KPK berpendapat, permintaan seperti itu bisa menimbulkan implikasi terhadap tindak pidana korupsi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip dari PMJ, Senin 3 Mei 2021.

KPK pada 28 April 2021 lalu sudah mengingatkan semua lembaga Negara, BUMN dan BUMD melalui Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga: Tidak Ada Mudik di Sulut, Gubernur Olly Minta Fungsi Posko Covid-19 Dioptimalkan

"Alasannya, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x