KPK Ingatkan PNS soal THR Lebaran dan Gratifikasi

- 3 Mei 2021, 09:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/

Tak hanya kepada PNS, kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diberi imbauan oleh KPK.

KPK mengimbau agar pihak-pihak tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya, fasilitas dinas diberikan bukan untuk tujuan pribadi, melainkan untuk kepentingan kedinasan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akhir Mei, Syarat Ini Wajib Diketahui Calon Peserta

Ipi juga meminta jika ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau penyelenggara negara untuk segera dilaporkan kepada KPK.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah