Tidak Ada Mudik di Sulut, Gubernur Olly Minta Fungsi Posko Covid-19 Dioptimalkan

- 3 Mei 2021, 09:19 WIB
Olly Dondokambey.
Olly Dondokambey. /Instagram.com/@olly.dondokambey///Instagram.com/@olly.dondokambey/

PORTAL SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi seluruh masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Sulut.

SE tersebut ditujukan kepada para bupati/walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota se-Sulut.

SE bernomor 440/21.2415/Sekr.Ro-Hukum ini, berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akhir Mei, Syarat Ini Wajib Diketahui Calon Peserta

Ada sejumlah poin penting tertuang dalam SE yang telah ditandatangani oleh Gubernur OD sejak 20 April 2021 tersebut.

Salah satunya adalah optimalisasi fungsi posko Covid-19 yang ada di desa/kelurahan, terlebih di sepanjang bulan suci Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Edaran ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” terang Olly.

“Edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," tambahnya.

Baca Juga: Dua Kali Menyalip Krusial, Lewis Hamilton Juarai F1 GP Portugal 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x