Mulai 6 Mei 2021, Mudik Lokal Juga Dilarang

- 3 Mei 2021, 09:31 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo./Instagram BNPB/
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo./Instagram BNPB/ /


PORTAL SULUT - Bukan hanya mudik antar wilayah yang tidak diprerbolehkan, mudik lokal juga dilarang.

Hal ini sesuai penegasan Satgas Penanganan Covid-19.

Apa itu mudik lokal?

Mudik lokal adalah pergerakan penduduk antarwilayah. Mudik lokal berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Tidak Ada Mudik di Sulut, Gubernur Olly Minta Fungsi Posko Covid-19 Dioptimalkan

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Minggu 2 Mei 2021.

Ketegasan Satgas dalam merespon fenomena banyaknya masyarkat yang tetap ingin mudik. Di beberapa tempat, sejumlah kendaraan yang membaca pemudik telah diputar balik oleh aparat gabungan yang berjaga.

Diberitakan sebelumnya ada kebijakan masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Untuk diketahui, wilayah di Indonesia terdapat 8 wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Akhir Mei, Syarat Ini Wajib Diketahui Calon Peserta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x