Rincian THR ASN Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Mulai Cair 3 Mei 2021

- 2 Mei 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta. /Antara/Ricky Prayoga/

 

PORTAL SULUT- Tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mulai dibayarkan, Senin 3 Mei 2021 esok.

Pembayaran THR untuk ASN sesuai keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kebijakan pemerintah, THR ASN tahun 2021 ini adalah sebesar gaji pokok saja tanpa disertakan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP Spanyol 2021: Quartararo Pole Position, Marquez Posisi 14, Rossi?

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok,” ucap Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Antara, Jumat, 30 April 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan membayarkan THR mulai Selasa 4 Mei 2021.

Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus mengungkapkan, anggaran pembayaran THR PNS Pemkot Kotamobagu kurang lebih mencapai Rp11 miliar.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Berkat Doa Aldebaran Sadar, Ricky Berikan Kalung ke Elsa dan Minta Jatah

“Berdasarkan hasil perhitungan, untuk pemkot kotamobagu dibutuhkan dana sebesar kurang lebih Rp11 M. Dana tersebut sudah tertata dalam APBD Pemkot 2021,” ujar Sugiarto.

Lalu, berapakah besaran THR masing-masing ASN untuk tahun 2021? Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut daftar gaji ASN berdasarkan golongannya:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS golongan IA dengan masa kerja 0 hingga 26 tahun adalah dari Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

Baca Juga: Inilah Olahraga Yang Bisa Anda Lakukan Saat Puasa

Gaji PNS golongan IB dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.

Gaji PNS golongan IC dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.

Gaji PNS golongan ID dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

Baca Juga: Cara Baru Cari Tahu jika Pasanganmu Selingkuh

2. Golongan II (lulusan SMA dan DIII)

Gaji PNS golongan IIA dengan masa kerja 0 hingga 33 tahun adalah dari Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.

Gaji PNS golongan IIB dengan masa kerja 3 hingga 33 tahun adalah dari Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.

Gaji PNS golongan IIC dengan masa kerja 3 hingga 33 tahun adalah dari Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.

Baca Juga: Cukur Rambut Dihibur Biduan Dangdut, Mau?

Gaji PNS golongan IID dengan masa kerja 3 hingga 33 tahun adalah dari Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

Gaji PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

Gaji PNS golongan IIIB dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600.

Gaji PNS golongan IIIC dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas Ganjar Lebih Unggul Daripada Prabowo Dalam Bursa Calon Presiden

Gaji PNS golongan IIID dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVA dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.

Gaji PNS Golongan IVB dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Gaji PNS Golongan IVC dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.

Baca Juga: May Day 2021, Momentum Pulih Bersama Melawan COVID-19

Gaji PNS Golongan IVD dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun adalah dari Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.***

 

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x