Menaker: THR Dibayar Penuh, Tepat Waktu, dan Tidak Dicicil, Jika Melanggar Lapor Disini

- 1 Mei 2021, 10:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Baca Juga: Bansos Mei dan Juni Dirapel, Cair Sebelum Lebaran, Cek Disini Anda Masuk Penerima?

Perhitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi dengan 12, lalu dikali satu bulan upah.

Sebagai contoh, karyawan A bekerja di perusahaan selama tiga bulan, dengan upah per bulan sebesar Rp6 juta.

Dengan demikian, tiga bulan dibagi 12, lalu dikalikan Rp6 juta. Maka, THR proporsional yang diperoleh pekerja/buruh tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan.

Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x