PORTAL SULUT - Tak lama lagi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan.
Kapan jadwalnya? sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah meminta pembayaran THR bagi pekerja hukumnya wajib diberikan dan tidak boleh dicicil tanpa alasan yang kuat.
"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Jika melihat dari aturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Namun, Menaker memberi pelonggaran bagi perusahaan yang masih kesulitan dalam pembayaran THR. Perusahaan diberi kelonggaran dalam pembayaran THR hingga H-1 Lebaran namun dengan syarat tertentu.
Nah, bagaimana jika ada karyawan belum menerima?
Kemnaker telah membuat posko THR.