Menaker: THR Dibayar Penuh, Tepat Waktu, dan Tidak Dicicil, Jika Melanggar Lapor Disini

- 1 Mei 2021, 10:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

PORTAL SULUT - Tak lama lagi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan.

Kapan jadwalnya? sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah meminta pembayaran THR bagi pekerja hukumnya wajib diberikan dan tidak boleh dicicil tanpa alasan yang kuat.

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Mama Sarah Buntuti Elsa, Jatah Kedua Ricky Kacau, Kebohongan Terbongkar

Jika melihat dari aturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Namun, Menaker memberi pelonggaran bagi perusahaan yang masih kesulitan dalam pembayaran THR. Perusahaan diberi kelonggaran dalam pembayaran THR hingga H-1 Lebaran namun dengan syarat tertentu.

Nah, bagaimana jika ada karyawan belum menerima?

Kemnaker telah membuat posko THR.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x