Menaker: THR Dibayar Penuh, Tepat Waktu, dan Tidak Dicicil, Jika Melanggar Lapor Disini

- 1 Mei 2021, 10:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Antara.

Pengaduan pembayaran THR bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.

Baca Juga: Amanda Manopo Beri Sinyal Hingga Minta Maaf, Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta?

Lantas berapa hak yang harus diterima para pekerja?

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, H-7 lebaran perusahaan wajib membayarkan THR.

Berapa nilainya?

- Dalam surat tersebut besaran disebutkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.

- THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x