KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin di DPR

- 29 April 2021, 03:58 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga. /Foto: ANTARA FOTO.Rivan Awal Lingga/

PORTAL SULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju, serta melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara.

Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021 malam.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Aziz di gedung DPR.

"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Nonton Gratis! PSG Vs Manchester City, Link Live Streaming Semifinal Liga Champions

Ia menyebut bahwa tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar tersebut.

“Antara lain ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi," sebut Firli.

Penggeledahan dilakukan dalam kaitan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

Firli menambahkan, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," tegasnya.

Ia menegaskan pula, KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Dugaan Keterlibatan Terorisme

"Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” jelas Firli.

“Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara terungkap, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Aziz Syamsuddin di rumah dinas Wakil Ketua DPR, dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Aziz pun langsung memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai oleh KPK, tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Pengawas KPK

Syahrial meminta bantuan dari Pattuju, agar penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial, dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Pattuju.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Pattuju adalah Rp1,3 miliar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah