PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sisa masa jabatan tahun 2019-2023, Rabu 28 April 2021, di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengganti Antarwaktu Sisa Jabatan Tahun 2019-2023.
Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara dan ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2021 oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Sah, Ustad Abdul Somad Menikah dengan Gadis 19 Tahun Asal Jombang
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” demikian salah satu bunyi sumpah/janji jabatan yang diucapkan Indriyanto di hadapan Presiden.
Menutup rangkaian prosesi pelantikan, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, diikuti tamu undangan lainnya mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut.***