Polisi Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Dugaan Keterlibatan Terorisme

- 28 April 2021, 23:57 WIB
Munarman.
Munarman. /PMJ News/

PORTAL SULUT - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menerangkan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Munarman atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Pengawas KPK

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," ungkap Ramadhan, dilangsir dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” sambungnya.

Dalam hal ini, Ramadhan mengungkapkan, tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme. Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Ini Yang Disampaikan Laksana Tri Handoko Usai Dilantik Sebagai Kepala BRIN

“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tuturnya.

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x