Tak Perlu Daftar, UMKM dapat Bantuan 1,2 Juta, Ini Syaratnya

- 17 April 2021, 07:43 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan meja berbahan limbah kayu Jati Belanda di Galeri Kayuki, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021). Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima.
Pekerja menyelesaikan pembuatan meja berbahan limbah kayu Jati Belanda di Galeri Kayuki, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021). Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan modal usaha untuk UMKM di tahun 2021, melalui program BLT UMKM atau BPUM.

Tiap UMKM akan menerima Rp1,2 juta.

Ada syarat yang wajib dilakukan agar menerima bantuan ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Penerima BLT UMKM 2020 Otomatis Dapat 1,2 Juta, Jika Tidak Lakukan Ini

Syaratnya:

- WNI

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUm dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

- tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Hari Kelima: Allah SWT Memberi Kalian di Surga Ma’wa

Namun ada juga UMKM yang tak perlu mendaftar namun otomatis dapat bantuan modal Rp1,2 juta, syaratnya:

- Sebagai penerima BLT UMKM 2020 atau BPUM 2020

- Tidak sedang menerima KUR.

Ini sesuai pengumuman resmi dari Kementerian Koperasi dan UMK dalam rilisnya di instagram @kemenkopukm.

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis instagram tersebut seperti dikutip Portal Sulut Sabtu 17 April 2021.

Namun di medsos heboh juga beberapa nitizen yang menanyakan soal bantuan 2021 ini.

Mereka menerima BLT UMKM tahun 2020 namun saat mengecek nama di eform.bri.co.id, namanya tak masuk dalam penerima bantuan UMKM tahun 2021.

"Maaf mau tanya apa yang dulu dapat UMKM (BPUM) 2,4 juta sekarang secara otomatis dapat 1,2 juta?. Masalahnya saya cek di eformBRI gak dapat malah muncul ini," tulis akun bernama Al-Fazza dalam grup facebook Banpres UMKM, sambil memasang tulisan warna merah tertulis Nomor e-KTP tidak tercatat sebagai penerima BPUM.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, bahwa tidak seluruh penerima BLT UMKM tahun 2020 akan mendapatkan lagi bantuan di tahun ini. "Tapi tidak semua (mendapatkan BLT UMKM) karena di cleansing ulang," katanya.

Sementara itu dikutip dari beberapa sumber, ada penyebab penerima BLT UMKM 2020 tak menerima bantuan di tahun 2021 ini, yakni:

1. Menerima KUR.

Salah satu syarat utama penerimaan BLT UMKM adalah tidak sedang menerima KUR.
Selain itu syaratnya bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Keluarkan Larangan Mudik 2021

2. Jika saat cek di eformBRI, pertama hijau kemudian menjadi warna merah. Bisa cek lagi beberapa saat.

Ini dikarenakan pencairan dilakukan secara bertahap.

3. Untuk yang cek pertama hijau kemudian merah, bisa langsung cek di BRI.

4. Atau bisa juga menghubungi kontak person KemenkopUKM di call center 1500 587 atau WA 0811 1450587 (khusus pesan teks) atau lewat email [email protected].***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah