Ini Cara Perpanjang SIM Melalui HP dari Rumah, Cek Juga Biaya Terbaru

- 14 April 2021, 09:30 WIB
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah /Dok. Humas Polda Jateng/

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut daftarnya :

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x