Ini Cara Perpanjang SIM Melalui HP dari Rumah, Cek Juga Biaya Terbaru

- 14 April 2021, 09:30 WIB
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah /Dok. Humas Polda Jateng/

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 April 2021: Ricky Kirim Baju Seksi kepada Elsa, Andin Terima Kabar dari Rafael

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT Pos Indonesia.

Lantas berapa biayanya?

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x