PORTAL SULUT - Kini mengurus perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C lebih mudah.
Hanya dari rumah dan pakai HP maka SIM sudah bisa.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) untuk perpanjangan SIM secara daring.
"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa 13 April 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Elsa Kaget Permintaan Papanya, Rahasia Reyna Terbongkar, Andin Kecewa ke Al? Ikatan Cinta 14 April
Lantas bagaimana caranya?
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakayat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.