Ini Cara Perpanjang SIM Melalui HP dari Rumah, Cek Juga Biaya Terbaru

- 14 April 2021, 09:30 WIB
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah /Dok. Humas Polda Jateng/

PORTAL SULUT - Kini mengurus perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C lebih mudah.

Hanya dari rumah dan pakai HP maka SIM sudah bisa.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) untuk perpanjangan SIM secara daring.

"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa 13 April 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Elsa Kaget Permintaan Papanya, Rahasia Reyna Terbongkar, Andin Kecewa ke Al? Ikatan Cinta 14 April

Lantas bagaimana caranya?

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakayat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x