Tega, Siswi Kelas 5 SD Nyaris Dijual Mucikari Melalui MiChat Untuk Jadi PSK

- 8 April 2021, 09:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Arif Darmawan saat menunjukkan barang bukti. Rabu 7 April 2021./PMJ News/
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Arif Darmawan saat menunjukkan barang bukti. Rabu 7 April 2021./PMJ News/ /

PORTAL SULUT - Muncikari berinisial DF (27) tega memperdagangkan seorang remaja putri berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar berinisial AC nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Remaja putri tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Menteri Perhubungan Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi

Kemudian, anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, dilangsir dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Edaran ASN Dilarang Mudik dan Cuti 6 - 17 Mei, Ini Sanksinya Jika Melanggar

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x