"Benar ada bantuan subsidi sewa modal/mu'nah dari Pemerintah untuk nasabah Pegadaian, baik kredit gadai atau mikro. Ini untuk nasabah yang memiliki usaha. Jika tak miliki usaha tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi ini," kata Wita Mayangsari Selasa 17 November 2020 lalu.
Ia menerangkan jika bantuan ini berbeda dengan Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM). "Kalau BPUM dapat bantuan Rp2,4 juta sementara kalau ini subsidi sewa modal. Ini cuma 1 kali program ini. Untuk nilainya optomatis dari sistem yang di inject ke rekening pendamping nasabah," jelas Wita.***