Penerima BPUM 2020 Otomatis Dapat BLT UMKM 2021 1,2 Juta, Benarkah?

- 6 April 2021, 12:30 WIB
BPUM
BPUM /eform.bri.co.id


PORTAL SULUT - Pemerintah kembali membuka Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Berbeda dengan tahun 2020, penerima BLT UMKM ini akan mendapatkan modal usaha Rp1,2 juta.

Lantas siapa-siapa yang bakal dapat bantuan ini?

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

Baca Juga: KTP Elektronik Hilang di Perantauan, Ini Solusinya?

1. Belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

3. Tidak sedang menerima KUR.

Namun menariknya, heboh di media sosial (medsos) jika penerima BPUM 2020 secara otomatis menerima BPUM 2021, tanpa mendaftar lagi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah