KTP Elektronik Hilang di Perantauan, Ini Solusinya?

- 6 April 2021, 11:33 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh /dok Kemendagri

PORTALSULUT - KTP adalah salah satu bentuk identifikasi identitas masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh semua rakyat Indonesia.

Nah, bagaimana jika KTP elektronik hilang saat berada di perantauan atau diluar domisili?

Apakah kita harus pulang ke kampung halaman jika ingin menganti yang baru? atau bisa di lokasi bersangkutan?

Baca Juga: Papa Surya Syok, Mama Sarah Pasrah, Jebakan Aldebaran Bikin Elsa Menyerah? Ikatan Cinta 6 April 2021

Berikut penjelasan dari Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika KTP el hilang atau rusak, pengantian bisa dilakukan dimana saja.

"Banyak pertanyaan kepada saya soal KTP hilang di perantauan atau diluar domisili. Apa yang harus dilakukan? apakah saya harus pulang kampung untuk mengurusnya?," kata Prof Zudan dalam aplikasi TikTok.

Baca Juga: 3 Sinetron RCTI Berubah Jam Tayang Selama Ramadan, Emak-emak Pecinta Ikatan Cinta Protes

Solusinya kata Prof Zudan adalah pencetakan KTP elektronik yang hilang bisa dilakukan dimana saja, dikenal dengan program konsep rekam cetak KTP el luar domisili.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x