PORTAL SULUT - Mudik lebaran 2021 dilarang. Pemerintah mengatakan dasar kebijakan pelarangan mudil Idul Fitri 2021 adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.
“Mudik dilarang sesuai dengan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu 4 April 2021.
Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 6 April: Teka-teki Lipstik Terbongkar, Mama Rendi Berhasil Jebak Elsa
Sejumlah nitizen pun merespon kebijakan tersebut. Ada yang mengatakan jika ia akan nekat mudik saat lebaran nanti, apalagi tahun lalu sudah tak mudik ke kampung halaman.
Dalam ciutan instagram milik dr tirta, @dr.tirta, ia menuliskan "Per 2021 @kemenparekraf.ri pak @sandiuno sudah bertemu dengan kapolri di 2021 mengenai pengadaan event dan acara musik
•
Dan Protokol chse ini sudah disebarkan sejak akhir 2020
•
Untuk sekolah juga berdasar penuturan berita per april - juni juga sudah dibuka
•
Untuk mudik? Menurut saya pelarangan ga akan relevan. Tetap akan jalan," tulis indstagram @dr.tirta.
Baca Juga: Ikatan Cinta 6 April: Bukti Kasus Pembunuh Roy Berhasil Didapatkan, Nino Tak Memaafkan Istrinya?
Nitizen mengkomentari dengan beraneka ragam.
"Dok, mudik di larang. Tamasya ramai. Berarti klw nnti di tanya bilang nya bukan mudik tapi tamasya gtu yah dok :( #rindumudik #rindukampung," komen @boimorrisey33.
dr.tirta pun menjawab jika mudik akan tetap dilakukan masyarakat. "@boimorrisey33 mudik akan ttp bisa. Implementasinsusah diterapkan," tulisnya.
View this post on InstagramEditor: Harry Tri Atmojo
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
TAMAT! KemenPANRB Pastikan 3 Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Bisa Jadi PPPK 2024
18 Mei 2024, 15:50 WIB Loker Besar-Besaran di IKN, PT Virama Karya Buka Lowongan Kerja 23 Posisi
18 Mei 2024, 10:01 WIB Cara Mengetahui Apakah Anda Masuk Database BKN atau Tidak, Siap-Siap Diangkat PPPK 2024
18 Mei 2024, 09:40 WIB UPDATE TPG 2024 akan Dibayarkan Rapel TW 1 dan 2, Ini Kata Kemendikbud
18 Mei 2024, 09:18 WIB