- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 6 April: Teka-teki Lipstik Terbongkar, Mama Rendi Berhasil Jebak Elsa
Namun syaratnya harus ikut mendaftar lagi.
Kabid Koperasi dan UKM Kotamobagu, Sulawesi Utara Meiva Nayoan mengatakan, jika UMKM telah menerima bantuan bisa mendapatkan bantuan lagi asalkan mereka kembali mendaftar.
"Dalam juknis penerima bantuan tahun lalu, bisa mengusulkan kembali, nanti jika lolos verifikasi pusat maka akan menerima bantuan lagi," kata Meiva, Minggu 4 April 2021.
Hanya saja, katanya, mereka prioritaskan yang belum pernah menerima.
Nah, jika melihat dari pendaftaran BLT UMKM tahun 2020 lalu, di sejumlah daerah melaksanakan pendaftaran secara offline dan online.
Baca Juga: Ikatan Cinta 6 April: Bukti Kasus Pembunuh Roy Berhasil Didapatkan, Nino Tak Memaafkan Istrinya?