Saat mendaftar, pelaku usaha wajib melengkapi syarat:
1. Foto Copy KTP Elektronik
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.
View this post on Instagram
Adapun cara mendaftar BPUM UMKM untuk mendapatkan bantuan yakni mendaftarkan di dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Kemudian jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Antara lain:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik pros inquiry Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.***