Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM, yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Jenderal Andika Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Penerimaan Calon Prajurit TNI AD
Lantas apa saja syaratnya?
Syarat yang wajib dilengkapi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri. bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.