BLT UMKM atau BPUM 2021 Resmi Dibuka, Hanya 3 Kelompok Ini yang Bakal Dapat 1,2 Juta

- 4 April 2021, 14:14 WIB
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran /

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM, yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Jenderal Andika Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Penerimaan Calon Prajurit TNI AD

Lantas apa saja syaratnya?

Syarat yang wajib dilengkapi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri. bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah