BLT UMKM atau BPUM 2021 Resmi Dibuka, Hanya 3 Kelompok Ini yang Bakal Dapat 1,2 Juta

- 4 April 2021, 14:14 WIB
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran
BLT UMKM atau BPUM resmi dibuka pendaftaran /


PORTAL SULUT - Kabar gembira! Pemerintah resmi membuka bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Masyarakat bisa mendapatkan modal usaha Rp1,2 juta.

Pengumuman resmi pembukaan ini ditulis Kemenkop UKM dalam akun instagram resmi @kemenkopukm.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 April 2021, Mama Rosa Kaget, Andin Tiba-tiba Loncat ke Danau, Aldebaran Panik

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.

Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis instagram @kemenkopukm.

Lantas berapa kuota yang akan disalurkan tahun ini?

Untuk tahun ini ada 5,2 juta pelaku UMKM yang akan menerimanya.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BPUM UMKM ini?

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM, yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Jenderal Andika Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Penerimaan Calon Prajurit TNI AD

Lantas apa saja syaratnya?

Syarat yang wajib dilengkapi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri. bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Saat mendaftar, pelaku usaha wajib melengkapi syarat:

1. Foto Copy KTP Elektronik
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Adapun cara mendaftar BPUM UMKM untuk mendapatkan bantuan yakni mendaftarkan di dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Kemudian jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Antara lain:

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik pros inquiry Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x