Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 2 April 2021, 10:35 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Foto: Biro Pers Setpres/

Selanjutnya dalam Inpres 2/2021 ini, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tak Perpanjang Penyaluran BST, April Jatah Terakhir

“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.

Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jamsos, secara khusus Presiden memerintahkan Menkominfo untuk melakukan hal tersebut, sekaligus untuk memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2021 Digelar Tiga Tahap, Ini Jadwal Resminya dari BKN

“Menaker untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri,” perintah Presiden yang dikutip dari Inpres.

Khusus untuk Menlu, diperintahkan untuk melakukan diseminasi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia, sementara Menkop UKM diperintahkan untuk  melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jamsos.

Lebih lanjut, tertuang dalam peraturan ini, khusus untuk jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi program, serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah