Pada DIKTUM KEDUA Inpres, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus masing-masing kepada 19 Menteri, 2 Kepala Badan, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Daerah, dan Ketua DJSN.
“Khusus kepada Menko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya pelaksanaan Inpres secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam peraturan ini.
Sesuai dengan sektor dan wewenang masing-masing, Presiden juga menginstruksikan agar sejumlah Menteri dan para Kepala Daerah mendorong pemberi kerja dan penerima kerja untuk menjadi peserta aktif jamsos.
Di antaranya Menko Perekonomian, yang diinstruksikan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.
Sedangkan Menhub, Mentan, dan Menteri KP diperintahkan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja di sektor masing-masing. Sementara, Menaker diinstruksikan untuk mendorong peserta pelatihan program vokasi.
“Khusus kepada Menaker untuk memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.
Kemudian Mendagri diinstruksikan Presiden untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.
Baca Juga: PENTING! Mulai Hari Ini Ada Larangan Untuk ASN, Menpan: Melanggar Hukuman Disiplin