Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 2 April 2021, 10:35 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Foto: Biro Pers Setpres/

“Untuk Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif,” papar Yuli.

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Terkait hal tersebut, Presiden juga memerintahkan Kepala BKPM untuk menyempurnakan sistem online single submission (OSS) guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 April: Bukti Pembunuhan Roy Kembali Ditemukan, Aldebaran Marah Besar dan Yakin Elsa Pelakunya

Lebih lanjut, dalam rangka optimalisasi Presiden juga memerintahkan agar dilakukan penyempurnaan serta sinkronisasi berbagai regulasi terkait.

Salah satunya adalah yang diperintahkan kepada Mendagri, untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif jamsos ini.

“Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik Bulan April

Selain itu, juga ditekankan mengenai peningkatan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pelaksanaan program jamsos. Instruksi ini antara lain diberikan kepada Menperin, Menaker, Menteri BUMN, maupun para Kepala Daerah.

“’Khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah