Hari Terakhir Lapor SPT tapi Lupa EFIN, Ini Solusinya

- 31 Maret 2021, 12:02 WIB
Lupa EFIN?
Lupa EFIN? /


PORTAL SULUT - Rabu 31 Maret 2021, hari ini merupakan hari terakhir pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Jika tak melapor, maka siap-siap dikenakan denda.

Nah, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN nya?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP bagi WP untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Pelaku UMKM Mulai 1 April, Ini Cara Mendaftarnya

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi.

Jika lupa, berikut solusinya:

Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN

a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP

b. Bertanya melalui Kring Pajak 1500200

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x