KPK Panggil Cita Citata Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos

- 26 Maret 2021, 12:57 WIB
Penyanyi dangdut Cita Citata
Penyanyi dangdut Cita Citata /instagram @cita_citata/


PORTAL SULUT – Pedangdut Cita Citata dijadwalkan bakal menjadi saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil pedangdut bernama asli Cita Rahayu tersebut, Jumat 26 Maret 2021.

"Cita Rahayu/seniman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semua Masyarakat

Sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 Miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.

Salah untuk satunya pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Selain Cita Citata, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yakni Wempi dari pihak swasta/PT Guna Nata Dirga serta dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

Dalam sidang 8 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Matheus mengatakan "fee" sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos COVID-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.

Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan sebagainya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Andin Temui Nino Tanyakan Soal Anting dan Mobil Merah, Elsa Tak Berdaya

Matheus saat itu bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah