RESMI! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semua Masyarakat

- 26 Maret 2021, 12:51 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /Youtube/ Kemenko PMK

PORTAL SULUT - Akhirnya Pemerintah resmi mengeluarkan pernyataan soal mudik lebaran 2021.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 ini.

"Mudik lebaran 2021 ditiadakan. Larangan mudik ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 26 Maret 2021.

Muhadjir mengatakan alasan pelarangan ini karena angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Andin Temui Nino Tanyakan Soal Anting dan Mobil Merah, Elsa Tak Berdaya

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Baca Juga: Ditangkap Angga dan Rendi, Sumarno Akhirnya Ngaku di Hadapan Aldebaran? Ikatan Cinta 26 Maret 2021

Ia memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah