PORTAL SULUT - Akhirnya Pemerintah resmi mengeluarkan pernyataan soal mudik lebaran 2021.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 ini.
"Mudik lebaran 2021 ditiadakan. Larangan mudik ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 26 Maret 2021.
Muhadjir mengatakan alasan pelarangan ini karena angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir
Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Baca Juga: Ditangkap Angga dan Rendi, Sumarno Akhirnya Ngaku di Hadapan Aldebaran? Ikatan Cinta 26 Maret 2021
Ia memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.