LEBIH MUDAH! Masyarakat bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian

- 24 Maret 2021, 06:53 WIB
Kartu Keluarga Ilustrasi
Kartu Keluarga Ilustrasi /

PORTAL SULUT - Masyarakat kini bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.

Terobosan ini dilakukan pemerintah untuk meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tertentu.

Dilansir dari indonesia.go.id, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan sebagaimana pada kertas yang dikeluarkan Disdukcapil, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Andin Kenang Masa Lalunya dengan Roy, Kasihan Mama Rosa

Hal tersebut karena sudah ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Cara mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut pun tidak sulit. Cukup dekatkan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen tersebut.

Pemindaian yang dilakukan dengan cara di atas, akan menghubungkan kode QR ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Maka, muncul data lengkap dari si pemiliki dokumen. Untuk KK sendiri, akan muncul data lengkap semua anggota keluarga.

Baca Juga: Mama Rosa Minta Al dan Andin Pulang, Ini Sebabnya, Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021

Dikutip dari beritadiy.com dalam judul Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya, ini cara mencetak dokumen kartu kependudukan:

- Masyarakat bisa ajukan permohonan pencetakan dokumen dan ikuti prosedurnya melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa juga melalui aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

- Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) nantinya akan dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan.

- Permohonan yang telah diproses disdukcapil kemudian disahkan tanda tangan elektronik yang berbentuk kode QR.

- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

- Bersamaan dengan pengiriman notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.

- Dokumen pun sudah bisa diakses. Periksa kembali data yang tercantum apakah sudah sesuai. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

- Terakhir, simpan file PDF tersebut agar bisa dicetak kembali sesuai keperluan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 Maret: Elsa dalam Bahaya, Penyelidikan Pembunuh Roy Membuahkan Hasil

Untuk mengetahui keasliannya sendiri, bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen asli

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pemindaian, akan muncul tanda centang warna hijau. Selain itu, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

2. Dokumen palsu

Bila dokumen tersebut palsu alias datanya tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Itulah inovasi baru dari permerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.(Adestu Arianto/beritadiy)***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah