Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 08:37 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa /Setkab/

Wapres juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca Juga: Percepat Penyaluran Bansos, Mensos Risma: Kami Lakukan Perbaikan dan Evaluasi Data Bersama Daerah

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Wanita Paling Beruntung Tahun 2021, Anda Termasuk?

Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua. Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah