Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 08:37 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa /Setkab/

PORTAL SULUT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya, seperti dilangsir dilaman resmi setkab.go.id. Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Mengharukan, Serda Aprilia Manganang Dapat Nama Baru dari Isteri Jenderal Andika, Inilah Arti dan Maknanya

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga: Kapan Pencairan BNPT, PKH, BST Bulan Maret 2021? Ini Penjelasan Mensos Risma

Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x