Masyarakat dan Pelaku UMKM Diberi Keringanan Utang oleh Kementerian Keuangan, Lihat Kategorinya

- 27 Februari 2021, 17:48 WIB
Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Lukman dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Keringanan itu antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok dengan tambahan keringanan 50 persen jika lunas sampai Juni, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, Lukman menegaskan moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus yaitu terbukti terdampak COVID-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup, Pekan Depan Gelombang 13 Dibuka, Jika Lulus Ini Insentif yang Diterima

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan sampai pandemi dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Lukman menambahkan, program ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Tak hanya itu, program keringanan utang juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Lukman pun mengajak para debitur atau penanggung utang agar berpartisipasi pada program keringanan utang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah