Masyarakat dan Pelaku UMKM Diberi Keringanan Utang oleh Kementerian Keuangan, Lihat Kategorinya

- 27 Februari 2021, 17:48 WIB
Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


PORTAL SULUT – Pemerintah terus membuat skema program untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Terbaru, Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Program ini tujuannya untuk meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Barang Bukti Ini Diamankan KPK Saat OTT di Sulsel

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi, menyampaikan Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

"Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur," kata Lukman Efendi, seperti dikutip dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.

Lanjut Lukman, program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.
Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 27 Februari 2021, Nino dan Papa Surya Curigai Aldebaran

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x