PORTAL SULUT - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam.
Nurdin Abdullah terjaring operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan lima orang lainnya.
Selain itu, dikabarkkan juga bahwa dari OTT tersebut Tim Satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1 milyar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu 27 Februari 2021.
Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.
"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel, kata Firli.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total kekayaan sebesar Rp51.356.362.656.