Libur dan Cuti Bersama 2021 Akan Dievaluasi, Ini Daftarnya

- 17 Februari 2021, 20:41 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Dok. Setkab.go.id Area lampiran/

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana merevisi libur maupun cuti bersama tahun 2021.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, evaluasi dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti libur dan lainnya selama tahun 2021," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Hilangkan Tanda Lahir, Berikut 3 Caranya

Katanya, setahun ini Pemerintah fokus pada program vaksinasi secara bertahap kepada 181,5 juta penduduk.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk membahas hal ini

"Harus diubah menurut saya (cuti bersama dan libur lainnya) dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Sebelum Daftar PPPK 2021 Ketahui Ini, 7 Hal yang Akan Diterima Jika Lolos

Sekedar diketahui, pada 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, telah ditetapkan libur dan cuti bersama 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah