Vaksin Covid-19 Tahap 2: Cukup Bawa KTP dan Bawa ke Dua Tempat Ini

- 17 Februari 2021, 15:27 WIB
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang dengan disaksikan langsung Jokowi.
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang dengan disaksikan langsung Jokowi. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT - Vaksinasi Covid-19 tahap 2 segera dimulai.

Sasaran vaksin tahap 2 ini adalah petugas pelayanan publik dan para lanjut usia (lansia).

Adapun rinciannya terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa Makin Terancam, Aldebaran Mulai Sentuh Andin

Berbeda dengan tahap pertama, untuk tahap kedua ini siapa yang akan divaksin tak perlu mengunggu mendapatkan SMS dari pemerintah.

Cukup bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Caranya bawa KTP kemudian datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

"Untuk registrasi sasaran (penerima vaksin), tidak perlu menunggu SMS atau registrasi," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Rabu 17 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Disebut Selingkuh dengan Temannya, Netizen Geram dengan Nisa Sabyan

"Silahkan saja datang ke fasyankes nanti sesuai dengan tahapan-tahapan tentunya. Tinggal bawa KTP, sebutkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka sudah bisa melakukan registrasi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah