Yang Tanya Kapan BLT UMKM Dibuka, Ini Jawaban Kemenkop UKM

- 17 Februari 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi peserta BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi peserta BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARAAbriawan/Abh

Untuk diketahui, BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah dana hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan seperti pinjaman atau kredit. Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.

Nah sambil menunggu pembukaan BLT UMKM 2021 yang tak lama lagi, ada baiknya masyarakat mempersiapkan syarat-syaratnya:

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular, Tikus, Kerbau dan Macan 17 Februari 2021

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: INGAT, Besok Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI Hingga 18 Februari 2021

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah