Berdasarkan draft, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp5 juta per bulan.
Sementara itu untuk iuran JKK akan di rekomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.
Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Febuari 2021, Adegan Ranjang Kembali terulang, Andin Belum Siap, Al Tetap Sabar
Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.
Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.
Lantas apa manfaat buat pekerja?
- Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
- 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Febuari 2021: Nasib Elsa Diujung Tanduk, Kelicikannya Terkuak, Papa Surya Kaget