KABAR BAIK, Pekerja di PHK Dapat Insentif 6 Bulan dari Pemerintah, Ini Besarannya

- 17 Februari 2021, 08:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. //Kemenkeu.go.id

Berdasarkan draft, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp5 juta per bulan.

Sementara itu untuk iuran JKK akan di rekomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Febuari 2021, Adegan Ranjang Kembali terulang, Andin Belum Siap, Al Tetap Sabar

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.

Lantas apa manfaat buat pekerja?

- Peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.

- 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Febuari 2021: Nasib Elsa Diujung Tanduk, Kelicikannya Terkuak, Papa Surya Kaget

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah