KABAR BAIK, Pekerja di PHK Dapat Insentif 6 Bulan dari Pemerintah, Ini Besarannya

- 17 Februari 2021, 08:05 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. //Kemenkeu.go.id

Baca Juga: Diterpa Isu, Nissa Sabyan Dituduh Pelakor, Diduga Selingkuh dengan Keyboardis Band Sendiri?

- Bidang kedua adalah perlindungan sosial Rp150,21 triliun meliputi PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, diskon listrik, serta iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

- Bidang ketiga adalah program prioritas sebesar Rp123,8 triliun meliputi pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

- Bidang keempat adalah dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp187,17 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, BPUM, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, IJP UMKM dan korporasi, pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, serta pembiayaan PEN lainnya

Kemudian juga untuk penempatan dana dan pencadangan serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

Baca Juga: Diterpa Isu, Nissa Sabyan Dituduh Pelakor, Diduga Selingkuh dengan Keyboardis Band Sendiri?

- Bidang kelima adalah insentif usaha Rp53,86 triliun meliputi PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, serta PPN tidak dipungut KB/KITE.

Untuk pegawai ada yang baru yakni iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apa itu?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah