Ganjar Ingin Utamakan Persuasif daripada Sanksi ke Penolak Vaksin Covid-19

- 15 Februari 2021, 15:22 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa

Ganjar Pranowo mengungapkan keputusannya tidak menerapkan sanksi kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19 itu setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," katanya menambahkan.

Penundaan pemberian vaksin Covid-19 ini juga akan dibarengi dengan sosialiasi, dengan harapan yang bersangkutan akan yakin dan nantinya bisa mendapat vaksin Covid-19 sesuai target Presiden Jokowi.

"Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi," ujarnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Mendatangkan Rejeki Bagi Keluarga

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah