Ganjar Ingin Utamakan Persuasif daripada Sanksi ke Penolak Vaksin Covid-19

- 15 Februari 2021, 15:22 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebut tidak mau berdebat dengan sanksi pada perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/aa


PORTAL SULUT- Sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Perpres yang mengatur sanksi administrasif maupun pidana bagi siapapun yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya Perpres itu pemerintah berharap proses vaksinasi berjalan lancer tanpa gangguan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bagikan Kabar Sedih Keluarganya Jelang Pernikahannya dengan Atta Halilintar

Selain itu harapannya agar dengan adanya vaksinasi Covid-19, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19 dan kehidupan bisa normal kembali.

Namun terkait dengan pemberian sanksi, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menilai lebih baik mengutamakan upaya lain ketimbang sanksi administrasi dan pidana.

Ganjar Pranowo mengatakan, ia akan lebih mengutamakan persuasif dan sosialiasi daripada berikan sanksi kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19.

"Saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja (ditunda, Red)," kata dia dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Antara, Senin 15 Februari 2021.

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” kata Ganjar setelah Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang.

Baca Juga: Dibutuhkan 4.600 Orang dengan Upah 120 Ribu Perhari, Ikuti Program Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x