Banyak Pemda Belum Ajukan Formasi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Anggaran dan Gaji dari Pemerintah Pusat

- 13 Februari 2021, 10:33 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Mendikbud Nadiem: Gaji dan Tunjangan PPPK sama dengan PNS

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Inilah 6 Keutamaan Puasa Rajab dan Bacaan Niat Puasa Rajab

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x